Mamuju Tengah IntelijenNews.com., – Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Hengky K. Abadi didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kapolsek Tobadak IPTU Samsuddin, menggelar press release terkait pengungkapan kasus sabung ayam yang berhasil dibongkar di wilayah hukum Polsek Tobadak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai tindakan tegas yang telah diambil oleh pihak kepolisian terhadap praktik perjudian ilegal tersebut. Jumat Kemarin, (27/9/2024).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan di Desa Polongaan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan sabung ayam. Di antaranya, 17 ekor ayam jantan yang mati, 25 ekor ayam jantan yang masih hidup, uang tunai sebesar Rp 21.980.000, 62 unit sepeda motor, 1 unit mobil, serta 1 buah tas taji,” ujar Kapolres.
Selain barang bukti, kami juga berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut. “Saat ini, penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan di lokasi untuk mengungkap lebih lanjut peran dan keterlibatan masing-masing dalam perjudian sabung ayam ini,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana, yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Polres Mateng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi masyarakat.
Tindakan tegas terhadap pelaku perjudian sabung ayam ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.(Hms/Ans)