INTELIJENNEWS–MAKASSAR – Gelar konferensi pers oleh Tim Hukum dari 8 korban PT SLV Modern Travelindo bertempat di Rumah Perjuangan di Jalan Komplek Skarda N, Lorong 1,8 Korban PT SLV Modern Travelindo telah Melapor ke Polda Sulsel Kecamatan Rappocini, (5/9/2022).
Kuasa Hukum dari AKHMAD RIANTO.,SH & PARTNERS yaitu Tendri Sompa’ SH, Ade Resiadi, SH., MH, Asdita Rizki Rahmaliah, SH, Kristopel Hendra Tonglo Langi’ SH menjelaskan permasalahan yang terjadi berawal dari bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 di PT. SLV Modern Travelindo.
Kuasa Hukum menyatakan, kliennya merasa dirugikan lantaran tidak diberangkatkan sesuai jadwal padahal telah melakukan pembayaran
Akibat permasalahan ini, yakni tidak berangkatnya klien kami sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya oleh pihak SLV TRAVEL Tour & Visa (PT. SLV Modern Travelindo/Saudari Selviana Ahmad Firdaus) pada tanggal 15 Juni 2022, maka dari kuasa hukum berdasarkan surat kuasa pada tanggal 18 Juni 2022 menyampaikan dan menguraikan beberapa poin berikut:
1.Bahwa klien kami sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selviana Ahmad Firdaus), namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang berakibat menimbulkan kerugian bagi klien kami.
2. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut sebagaimana dimaksud pada uraian diatas, klien kami mengalami kerugian dengan nilai total sebagai berikut:
AR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
RR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
M, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
YA, sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
MW, AZDH, dan beserta dua anaknya sebesar Rp. 52.325.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
IAS, sebesar Rp. 18.950.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
TH, sebesar Rp. 18.850.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Bahwa Klien kami meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selvi Ahmad Firdaus), Namun H-1 keberangkatan belum terdapat kode booking pesawat sehingga klien kami mengajukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan dan sampai sekarang masih dijanji untuk dikembalikan 100%.
4. Bahwa kami sudah memberikan somasi sebanyak dua (2) kali yakni somasi pertama (I) pada tanggal tanggal 19 Juni 2022 dan somasi kedua pada tanggal 22 Juni 2022. Somasi pertama (I) Kami kepada Pihak PT. SLV Modern Travelindo memberikan Jawaban Somasi yang pada Pokoknya mengakui bahwa Klien Kami sudah melakukan Pembayaran namun tidak diberangkatkan “bahwa berdasarkan pertimbangan teknis management perusahaan mengambil kebijakan untuk melakukan skip penerbangan pada bulan Juni dan Juli 2022.
Atas kebijakan tersebut PT. SLV Modern Travelindo memberikan Opsi pengembalian dana (refund)100% dari dana yang telah dibayarkan selambat-lambatnya 45 hari setelah menandatangani surat pengembalian dana Tour atau penjadwalan ulang (reschedule) bagi pengguna jasa yang ingin tetap melakukan perjalan setelah bulan Juli.
5. Bahwa sampai hari ini Klien Kami belum mendapat kejelasan mengenai uang yang sudah dibayarkan oleh pihak PT. SLV Modern Travelindo atau pengembalian uang yang dimaksudkan oleh SLV Modern Travelindo.
6. Bahwa karena ketidakjelasan tersebut kami sudah melakukan upaya hukum yakni melaporkan Pihak SLV Modern Travelindo kepada POLDA SULSEL dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/664/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2022 dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Pewarta : Said