INTELIJENNEWS – Maros – Korban penganiayaan yang di alami saudara Syukran (31) pada tanggal 5 Juli 2021 belum tuntas,Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) meminta kepada Kapolres Maros agar segera menuntaskan kasus tersebut yang bertempat di Pondok Pesantren Darul Istiqamah,Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dugaan penganiayaan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 135 / VII / 2021 SPKT Res Maros Tanggal 05 Juli Tahun 2021 Tentang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 5 Juli Sekitar pukul 14.00 WITA
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mujawwid Muhammad Arif terhadap korban atas nama Syukran belum tuntas sampai saat ini,pihak kepolisian Polres Maros sudah melakukan pemanggilan kepada Mujawwid,namun pelaku tidak kooperatif dan sampai saat ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Syukran,selaku korban mengatakan ia sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangan kasus yang dialaminya di Polres Maros,namun sampai sekarang belum tuntas.
“Sempat teman-teman pertanyakan Polres Maros terkait DPO yang selalu update status,tapi no respon.Nah,terakhir justru semakin berani upload foto dengan pak dewan,padahal status DPO sudah hampir 6 bulan. Saya hubungi penyidik yang tangani kasusnya jawabannya penyidik berulang-ulang hanya Menunggu pihak hubinter” Ucap syukran yang dikutip dari Warta Pembaruan.
Korban juga berharap agar kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporannya,sebab pelaku sudah dilakukan penahanan tapi dibebaskan karena ada penjamin.
“Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa menyikapi dengan baik masalah ini.Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada beking oknum pejabat,Apalagi tersangka DPO ini sempat ditahan di polres dan keluar karena ada yg jamin.Nah, setelah DPO kenapa tidak ditanyakan penjaminnya?” tambah syukran.
Ismar selaku Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro ) mengecam peristiwa itu, dan meminta Kapolres Maros mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiyaan tersebut.
“Tindakan dugaan premanisme yang menimpa saudara Syukran tidak dapat dibenarkan, Kapolres harus bergerak cepat terkait kasus ini, Tangkap dan penjarakan pelaku tersebut” Tegas Ismar yang dikutip dari Warta Pembaruan pada Senin Kemarin.
Team IntelijenNews