INTELIJENNEWS, Loteng, NTB – Pimpinan Redaksi media online prayapost.com inisial AM, laki laki warga Desa Barejulat Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah resmi dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh Ketua GPAN, Ketua SBMI dan Ketua Pedatu sebagaimana bukti Laporan Nomor : STBP2/83/11/2024/SPKT/Res Loteng/Polda NTB pada Kamis 28/3/2024.
Menurut L. Subadri, mereka bertiga melaporkan inisial AM , atas dugaan perbuatan melawan hukum yaitu membuat dan menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang disampaikan melalui https://prayapost.com .
,” Karena tidak ada itikad baik dan nantang maka kami bertiga laporkan ke Polres Loteng untuk diproses hukum,” kata Ketua LSM GPAN Loteng .
Sebebelumnya Ia diberitakan melalui www. prayapost.com dengan judul
Tiga LSM || GPAN, PEDATU ,dan SBMI Tidak Mampu Bayar Sewa Sound sistem Untuk Demo. Namun setelah di konfirmasi ke narasumber pemilik sound sistem (Jodi) mereka mengaku tidak pernah di klarifikasi atau diwawancara oleh wartawan media tersebut ,” Saya tidak pernah berbicara seperti apa yang tertulis dalam berita itu ,” kata Jodi ke Subadri.
Selain itu Lalu Badri juga akan melayangkan surat ke Dewan Pers dan Kominfo RI melalui Kadis Kominfo Loteng, agar dilakukan evaluasi terhadap media dan wartawannya terlebih media maupun wartawannya belum terdaftar di dewan pers.
Sementara itu Jodi yang di konfirmasi media melalui whaatapp (28/3/2024) membantah bahwa dirinya tidak pernah berbicara seperti yang ditulis atau dimuat di media online prayapost.com tersebut.
“Saya tidak pernah di konfirmasi atau diwawancara oleh wartawan media tersebut” tegasnya Mst.(*)