20 Aset Tanah Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar di Sita KPK

20 Aset Tanah Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar di Sita KPK

INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bernilai Rp.150 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan penyitaan puluhan tanah di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Camat Rappocini Tingkatkan Sinergitas Pengawasan Kebersihan Untuk Raih Piala Adipura

“Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya, pada Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan penyitaan aset-aset Rafael tersebut adalah langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujarnya yang dikutip dari CNN Indonesia.

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Selain itu, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

(*)

Baca juga : Star Awal PPDB Bermasalah, PERAK Cium Aroma Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan